Ancaman Buruh Geruduk Balai Kota-Istana Gegara UMP Naik Tak Seberapa
GELORA.CO -Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh pun keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu dan mengancam akan melakukan demonstrasi di Istana maupun di Balai Kota DKI Jakarta.Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut